Panja RUU PKS Siap Bahas Isu Perbantuan TNI

Misbahol Munir, Jurnalis
Senin 20 Februari 2012 08:31 WIB
Share :

JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menyatakan, Kamis 16 Februarai 2012 kemarin, Tim Ahli DPR bersama Tim Pemerintah telah menyusun ulang pasal-pasal berkaitan dengan tiga substansi yang sudah disetujui di Rapat Panja Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) pada 8-10 Februari 2012 yang lalu. Substansi pertama, berkaitan dengan kelembagaan Satuan Tugas (Satgas).  
“Panja memandang penting untuk merumuskan detail materi soal pembentukan Satgas, deskripsi fungsi, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Satgas PKS agar UU segera efektif begitu diundangkan tanpa menunggu Peraturan Pemeritah (PP) yang berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Eva melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (20/2/2012).
 
Lanjut anggota Komisi III DPR RI, substansi kedua berkaitan dengan sub bab pernyataan keadaan konflik yang diharuskan melalui keputusan politik baik di Pusat, Provinsi atau Kab/Kota sesuai skala konflik yang ada yaitu di tingkatan pemerintahan yang relevan.
 
“Yang akan didiskusikan adalah perlu tidaknya persetujuan lembaga perwakilan rakyat sebelum pernyataan atau cukup pemberitahuan saja setelahnya,” kata dia.
 
Sementara materi ketiga berkaitan degan penggunaan bantuan TNI. UU No.34 menegaskan perbantuan TNI haruslah didasarkan pada keputusan politik sehingga dalam RUU PKS, DPR mengusulkan pelibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang komposisinya mirip Muspida di masa lalu untuk memberikan usulan perbantuan TNI kepada kepala pemerintahan di daerah konflik sesuai tingkatannya.
 
Kata Eva, semua draft pasal-pasal berkaitan dengan tiga substansi di atas akan diambil keputusan dalam Rapat Panja pada tanggal 22-24 Februari 2012 di Koppo, Jawa Barat. “DPR berharap komposisi Tim Pemerintah yang melibatkan delapan kementrian tidak berganti-ganti orang agar pembahasan dapat maju dan produktif,” pungkasnya.
 

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya