Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: SBY Tak Perlu Terbitkan Inpres

Misbahol Munir , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2013 |13:42 WIB
DPR: SBY Tak Perlu Terbitkan Inpres
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kertasasmita mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak perlu mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik dan keamanan.

Pasalnya kata dia, undang-undang yang ada sudah memadai sehingga presiden tidak perlu mengeluarkan Inpres. Saat ini kata dia, yang dibutuhkan ialah penguatan kapasitas aparat.

"Saya belum baca tapi intinya karena saya belum baca jadi saya tidak bisa menjawab pasal per pasal, tapi secara umum saja. UU yang ada saat ini menurut saya sangat memadai dan cukup untuk menjawab segala macam ancaman yang ada di tanah air," ungkap Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Sehingga lanjut Agus, yang perlu diperhatikan pemerintah yakni peningkatan kemampuan aparat itu sendiri dalam menciptakan keamanan di masyarakat. "Jadi, sudah cukup. Problemnya yang perlu sekarang adalah dari pemerintah yaitu adanya capacity building adalah peningkatan kemampuan dari aparat dengan kemampuan itu artinya peningkatan SDM dan teknologi untuk menjawab ancaman tersebut," jelasnya.

Selain itu kata dia, konflik sosial yang kerap terjadi ialah disebabkan oleh lemahnya koordinasi antara lembaga. Seharusnya kata dia, jika pemerintah melakukan itu semua maka presiden tidak perlu mengeluarkan Inpres.

"Yang kedua yang perlu diperhatikan adalah masalah koordinasi antar instansi karena saya belum tahu apa isi dari inpers tersebut karena sesungguhnya kalau Inpres tersebut mengatur kedua hal tadi itu sangat memadai sekali. Saya kira baik sekali. Intinya semua UU yang ada sangat memadai untuk mengatasi segala konflik dan ancaman," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement