JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik dan keamanan menuai pro dan kontra. Terlepas dari polemik yang masih bergulir, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menyakini Inpres Kamtibnas akan memunculkan lebih banyak manfaat ketimbang mudharatnya.
Musababnya, Inpres ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menangani masalah keamanan dan ketertiban masyarakat. Inpres ini, jelas dia, juga jelas berbeda dengan rancangan undang-undang Kamnas. Sebab mengacu ke Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS).
"Beda dong. Inpres itu kan istruksi presiden yang mengacu UU PKS. Poinnya menekankan pada Pemda dalam menertibkan masalah Kamtibnas," ungkap Pasek kepada wartawan di Geudng DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Menurut Pasek, Inpres tersebut sangat membantu aparat untuk mengambil kebijakan tegas dalam menangani konflik sosial di masyarakat. Dia juga yakin bahwa Inpres tersebut dapat diawasi bersama-sama.
"Kedua, untuk membuka keyakinan bagi aparat dan pejabat lakukan tindakan tegas karena banyak kaum minoritas tidak terlindungi. Saya kira bagus dan bisa kita awasi bersama," kata politikus Demokrat itu.
Saat ditanya apakah Inpres tersebut rawan penyalahgunaan oleh aparat, Pasek menjawabnya secara diplomatis. Menurut dia, Inpres hanya turun dari UU PKS dalam melindungi segenap warga negara.
"Kalau rawan, apapun bisa rawan. Ini kan turunan dari UU PKS. Konstitusi kita menyatakan negara melindungi segenap tumpah darah. Inpres ini belum terlalu kuat, tapi di atasnya sudah ada UU PKS. Inpres tidak mungkin tidak ada payung hukumnya," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )