JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik dan keamanan karena ketidakpuasan masyarakat atas penanganan konflik.
"Penanganan yang seolah-olah belum tuntas sehingga ada kesan ada pembiaran, dan tidak tuntas. Oleh karena itu perlu ketanggapan aparat hukum terutama Polri, TNI agar cepat dan tanggap dalam menghentikan kekerasan," kata Djoko usai menghadiri Rapat Kerja Pemerintah (RKP), di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin 28 Januari.
Menurutnya, Inpres tersebut merupakan amanat dari beberapa undang-undang yang harus dipenuhi. Jadi presiden punya alasan untuk membuat inpres tersebut. Djoko sudah mengintruksikan kepada kepala daerah untuk memetakan wilayah-wilayah rawan konflik.
"Inpres ini mengacu pada undang-undang Polri, pemda, intelijen, dan undang-undang lain. Gubernur, bupati, dan walikota agar mengetahui peta-peta konflik di daerah masing-masing. Dengan demikian penanganan konflik itu bisa diatasi atau bahkan bisa dicegah sebelum meluas," pungkasnya.