YOGYAKARTA - Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta, Bambang Teddy, di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berlangsung tak kurang dari 30 menit.
Meski dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kardi, ini telat hingga satu jam.
Sebelum membacakan dakwaan di depan Ketua Mejelis Hakim Muhammad Nurzaman, Kardi serta dua anggotanya, sempat menanyakan identitas terdakwa.
“Sebelumnya, saya ingin pertanyakan SH di belakang itu gelar atau nama? Kalau melihat riwayat pendidikan, yang bersangkutan belum memiliki gelar sarjana hukum,” kata Kardi mengawali persidangan di PN Yogyakarta, Senin (21/2/2012).
Tiga JPU, Kardi (Kepala Kejari Kota Yogyakarta), Yuniken Pujiastuti (Kasubbagbin Kejari), dan Aliansyah (Kasi Pidum Kejari) membacakan secara bergantian.
Terdakwa Bambang dijerat dengan Pasal 351 ayat (1), Pasal 335 ayat (1), dan Pasal 315 KUHP. Ketiga pasal itu tentang penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan.
(Anton Suhartono)