JAKARTA - Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk 16 wanita penari telanjang yang beroperasi di Hotel Golden Hands and Spa di Jalan Bandengan Selatan B-7, Jakarta Utara.
Kasubdit Resmob AKBP Herry Heryawan mengatakan, mereka ditangkap pada Rabu malam lalu. Tidak hanya wanita penari telanjang, polisi juga meringkus manajer operasional hotel, kasir, operator, tiga orang terapis, petugas administrasi, tiga orang Disc Jockey (DJ), dan empat orang koordinator penari.
"Mereka bisa dijerat dengan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 281 ayat 1e KUHP," kata Herry saat dihubungi, Jumat (24/2/2012).
Dihubungi terpisah, Kasubdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Helmi Santika mengatakan proses penyidikan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.
Itu dilakukan karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Jakarta Utara. "Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara pada Kamis malam," kata Helmy.
Beberapa dari mereka yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka sebagian ada penarinya dan koordinatornya," pungkasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)