Komisi VIII DPR Minta Menag Koreksi Diri

Ferdinan, Jurnalis
Rabu 29 Februari 2012 00:05 WIB
Foto: (dok okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyesali sikap Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang menuding bahwa rencana pembentukan badan haji adalah demi tujuan komersial.

Pernyataan Mentri Agama itu dinilai sebagai pengembangan sifat buruk sangka yang coba ditularkan pada masyarakat luas. Pernyataan SDA juga satu bentuk pembodohan dan pembohongan pada rakyat.

Anggota Komisi VIII Akbar Syofwatillah Mohzaib mengatakan sikap Menag yang menolak badan khusus haji, apalagi sudah melontarkan bahwa badan tersebut akan sangat merugikan masyarakat Indonesia dinilainya juga salah.

Dirinya pun mengajak kementrian agama untuk menyelesaikan dan menyatukan konsep badan ini, untuk membahas rencana pembentukan badan khusus haji ini supaya jelas dan tidak apriori, karena tidak ada politisasi dalam hal pembentukan badan ini.

"Sebaliknya, semoga masyarakat tidak terkecoh dengan penjelesan Menag yang terkesan menutup diri, defensive dan apriori.Hal ini bisa dibicarakan dan dijelaskan Konsepnya. Segala kekhawatiran justru harus dibahas bersama agar bisa diantisipasi dan dicarikan rumusan solusinya,” ujar Syofwatillah yang kerap disapa Opat kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Dirinya pun menuding SDA telah mengembangkan sifat buruk sangka kepada masyarakat. Selain itu pernyataan SDA adalah pernyataan keliru dan pendek. Dirinya pun mencontohkan dan mempertanyakan apakah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bagian dari penangangan bencana ada komersialisasinya. Banyak sudah pakar termasuk KPK sepakat adanya pemisahan operator, regulator dan evaluator dalam sebuah lembaga.

“Saya mengharapkan agar kita jangan mengembangkan sifat su’udzon atau buruk sangka. Sebagai menteri agama tidak sepatutnya SDA melakukan hal itu apalagi menularkannya pada masyarakat luas. Janganlah membuat pembodohan atau pembohongan pada rakyat dengan pembelaan diri yang saya rasa sangat tidak tepat. Masyarakat Indonesia sudah cerdas dan tahu fakta yang ada,” ujar Politisi PD ini.

Komisi VIII lanjut Opat hanya menginginkan agar penyelenggaraan haji bisa baik dan professional. Yang dimaksud professional sendiri lanjut politisi Partai Demokrat ini adalah manajemen keuangan transparan, terprogram dengan baik, kualitas dan pertanggungan jawaba jelas dan tepat waktu.

Dia menepis tudingan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk membentuk badan haji sepenuhnya diambil dari dana haji jamaah haji. “Insya Allah, pembentukan badan khusus haji tidak berniat untuk menjadikannya komersial. Komisi 8 paham hukumnya secara syariah. Oleh karenanya tidak akan merugikan jamaah seperti tudingan mentri.Badan Khusus, juga tidak perlu membangun kantor khusus, sistemnya bisa disinerjikan, kan katanya sudah ada Siskohat yang terintegrasi yang dibangun dengan dana ratusan milyar (multi years). Jadi belum tentu harus mendirikan kantor pada tingkat kabupaten/kota yang jumlahnya mencapai 480 daerah,” jelas Wasekjen Partai Demokrat ini lagi.

Sementara mengenai gaji pegawai badan haji itu bisa diambil dari APBN yang minim. Untuk biaya operasional bisa dari dana optimalisasi seperti halnya sekarang juga ada dana optimalisasi untuk operasional.

Bahkan dengan adanya badan, akan lebih transparan karena bisa saja dimasukkan dalam UU yang ada. “Badan tersebut wajib mengumumkan Laporan Keuangan setiap tahun, sebagaimana layaknya perusahaan publik. Akan lebih bijak apabila Menag mau mendengar dulu bagaimana konsepnya daripada pagi-pagi Kemenag sudah menolak dan kebakaran jenggot,” imbuhnya.

Sedangkan menanggapi pernyataan SDA bahwa yang paling professional dan pengalaman dalam melaksanakan haji adalah Kementrian Agama, Opat pun membantahnya.

Sambil menyindir Opat pun mengatakan “Saya kira  yang dimaksud propesionalisme dan berpengalaman oleh SDA adalah seperti yang menjadi temuan KPK dimana tahun 2009 yaitu 80 persen dan tahun 2011  70 persen petugas haji tidak berpengalaman,” tegasnya lagi.

Sekarang ini lanjutnya komisi VIII sudah membentuk dan juga sudah jalan Panja refisi UU 13 tentang pelaksanaan haji. Revisi uu haji ini adalah hak inisiatif dewan dan sudah RDPU dengan pakar-pakar yang terkait, untuk pendirian badan haji. Untuk itu komisi VIII rencananya dalam waktu dekat akan memanggil lagi mentri agama. Namun itu semua menunggu hasil audit investigative BPK dulu.

"Kita tidak sedang mencari-cari kesalahan tapi bagaimana membuat system yang lebih baik. Mayoritas yang kami undang setujuSemua fraksi di kom 8 setuju kecuali P3. Dengan fakta seperti ini saya melihat pembentukan badan haji adalah sarana. Yang paling mendesak untuk dilakukan saat ini adalah perbaikan sistem pengelolaan keuangan dari setoran awal calon jemaah haji,” tegasnya. (sus)

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya