Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Kaji Wacana KUA Gunakan Tanah Wakaf untuk Layani Semua Agama

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |05:30 WIB
Menag Kaji Wacana KUA Gunakan Tanah Wakaf untuk Layani Semua Agama
Menag Gus Yaqut (Foto: Dok Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa wakaf memiliki peranan besar untuk kemaslahatan umat. Termasuk dalam urusan keagamaan, di mana banyak Kantor Urusan Agama (KUA) menggunakan tanah wakaf.

"Bahkan tanah wakaf sebagian di Kementerian Agama digunakan untuk menjadikan atau urusan agama (KUA) oleh Kementerian Agama itu sebagian masih berstatus tanah wakaf," kata Menag dalam acara Gebyar Wakaf Ramadan 2024, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Terkait hal tersebut, dia mengaku tengah mengkaji penggunaan KUA berstatus wakaf tersebut untuk layanan semua agama.

Ia pun tengah menyiapkan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.

"Kementerian Agama mengeluarkan wacana ingin menjadikan kantor urusan agama sebagai urusan semua agama, bukan hanya urusan agama Islam. Kita akan cek wakaf itu tergantung ikrarnya kalau tidak membatasi tidak spesifik itu bisa dipakai untuk apa saja," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement