REMBANG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan tentang fenomena hatespeech (ujaran kebencian) dan sikap intoleran. Selain dua hal tadi Menag juga menegaskan lagi soal bahaya terorisme.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan ke Ponpes Al-Anwar Sarang Rembang dan Ponpes LP3iA, Narukan, Kragan pada Jumat (26/12/2020).
Baca Juga: Sengketa Lahan Ponpes Habib Razieq, Helikopter pun Dikerahkan
Sebelumnya dia juga sudah mengunjungi pamannya KH Ahmad Mustofa Bisri.
Bukan persoalan itu saja, Menag juga menyampaikan pekerjaan rumah Kementerian Agama yang sudah di depan mata dan harus segera diselesaikan.
Misalnya saja persiapan haji di masa pandemi, penguatan aspek manajerial, dan tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren.
Baca Juga: Marzuki Alie: Habib Rizieq Boleh Dihukum Kalau Bersalah, tapi Asetnya Jangan Dihabisi
"Akhir November 2020, Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi turunan dari UU Pesantren," bebernya.
Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).