Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Terserah DPR Soal Wacana Penghapusan Haji Khusus

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2015 |16:43 WIB
Menag Terserah DPR Soal Wacana Penghapusan Haji Khusus
Menag Terserah DPR Soal Wacana Penghapusan Haji Khusus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menyerahkan wacana penghapusan haji khusus kepada lembaga DPR. Pihaknya, hanya menjalani UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Lukman HS mengungkapkan, haji khusus diatur dalam undang-undang tersebut. Haji khusus muncul sebelum adanya antrean panjang haji reguler hingga belasan tahun.

“Dulu semangatnya, ada sebagian masyarakat ingin dari sisi waktu (ibadah) lebih cepat, dalam hal kenyamanan perlu ditingkatkan, tentu saja harga mahal pun mereka tolerir,” ungkap Lukman saat berkunjung ke MNC Media, Selasa (3/2/2015).

Lalu, ada kesepakatan jumlah jamaah haji khusus tersebut tidak boleh melebihi 10 persen dari seluruh kuota jamaah haji Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement