“Dengan dikurangi kuota 20 persen dari Kerajaan Arab Saudi, berarti jumlah jamaah haji khusus tahun ini sekitar 13.600 jamaah,” katanya.

Perihal dihapus tidaknya jamaah haji khusus, Menag menyerahkan kepada DPR. Jika memang animo masyarakat sangat kuat untuk itu, DPR harus merevisi dahulu UU Nomor 13 tahun 2008. Baru, setelah itu Kemenag tinggal menerapkannya.
“Kami di Kementerian Agama hanya menjalankan perintah undang-undang,” katanya.
(Misbahol Munir)