"Wong tanah wakaf tapi tidak spesifik digunakan untuk apa, misalnya di atasnya didirikan bangunan komersil, lalu bangunan komersial mendapatkan untung tanpa mengurangi dana wakaf itu boleh," sambungnya.
Menag menjelaskan bahwa jika melihat dari ikrar wakaf memang sejumlah tanah hanya diperuntukkan untuk umat muslim. Sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan umat non muslim.
"Maka kita dalam hal ini perlu kehatian-kehatian, Meskipun berstatus wakaf, masih bisa didebat, tergantung ikrarnya itu bagaimana. Selama itu tidak digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi administrasi keagamaan itu masih boleh," tutur dia.
(Fakhrizal Fakhri )