JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum berencana menaikan status penyeledikan kasus Bank Century ke penyidikan.
Lembaga antikorupsi ini pun tak gentar dengan gertakan-gertakan yang dilancarkan DPR.
"Kami tidak perlu risau dengan bluffing (gertakan) dari anggota DPR," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta Selatan, Kamis, (8/3/2012).
Busyro juga menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan kasus akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Termasuk menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
"Secara kelembagaan belum ada sama sekali yang bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.
(Dede Suryana)