Inkonstitusional, Posisi Wakil Menteri Harus Digugurkan

Rizka Diputra, Jurnalis
Jum'at 09 Maret 2012 16:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Irman Putra Sidin menilai jabatan wakil menteri (wamen) inkonstitusional, karena posisi tersebut hanya boleh diisi oleh pejabat karir.
 
"Seharusnya itu jabatan yang sama dengan jabatan menteri karena anak kandung dari Bab Kementerian Negara dalam UUD 1945," kata dia di Jakarta, Jumat (9/3/2012).
 
Oleh karena itu Putra mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan majelis hakim MK untuk berani memutus UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan sebagai landasan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 47 tahun 2009 karena bertentangan.
 
Hal senada disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)  Iskandar Sitorus. Menurutnya, posisi wakil menteri telah menabrak UUD 1945 lantaran dalam UU tidak pernah mengenal istilah jabatan tersebut.
 
"Artinya tata aturan dibuat bertentangan dengan yang semula. Hal ini menjadi menantang untuk ditilik dari sisi audit, sebab ada produk berupa UU diduga melawan UUD 1945 yang posisinya lebih tinggi sehingga akibat dari perlawanan itu membuahkan 2 (dua) Perpres yang satu dengan lain sangat bertentangan terkait persyaratan untuk menjadi Wakil Menteri," jelas Iskandar.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya