Ini Alasan Orang Senang Produksi Film Porno

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Selasa 13 Maret 2012 06:24 WIB
ilustrasi film porno (foto:Agung/okezone)
Share :

JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala, menilai alasan mengapa orang senang melakukan syuting video porno, seperti yang terjadi di hotel  kawasan Parung, Jawa Barat. Menurutnya, hal itu lantaran keuntungan yang menggiurkan dari hasil pembuatan film tersebut.

Industri film porno, lanjut Adrianus, merupakan sebuah industri yang bermodal kecil, namun berkeuntungan besar. Sehingga siapa saja bisa melakukannya. Produksi film tersebut juga dikatakannya tergolong mudah.

"Memproduksi film porno, asal ada penyandang dana maka mencari pemain, kameramen, produser bahkan sutradara sekaligus pasti mudah saja," ungkap Adrianus kepada okezone, Selasa (13/3/2012).

Adrianus juga memuji tindakan kepolisian yang berhasil meringkus empat pelaku pembuat video porno di kamar B41, Hotel Transit Parung.

Namun tidak dipungkiri, keberhasialan penangkapan polisi tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat, yang dinilainnya memberikan informasi kepada polisi untuk mengungkap produksi film perusak generasi penerus bangsa tersebut.

"Pasti ada informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka dan melaporkannya kepada polisi," singkatnya.

Sebelumnya, Jajaran Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil meringkus empat pelaku pembuat video porno di kamar B41 Hotel Transit Parung.
 
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita film porno berdurasi lima menit, smartphone BlackBerry, dan kamera Nixon.
 
Para pelaku yang ditangkap berinisial RD dan JN yang berperan sebagai perekam gambar serta DN dan LS yang berperan sebagai aktor dan aktris film porno. “Keempat pelaku berhasil diringkus saat melakukan pembuatan video porno,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan, Senin (12/3/2012).
 
Dari hasil penyelidikan, hasil rekaman video porno akan dikemas dalam bentuk kepingan CD dan akan dijual bebas. Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 28 tahun 2008 tentang penyebaran pornografi dan pasal 29 UU No 44 tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Amril Amarullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya