Kasus Judi, Anggota DPRD Denpasar Terancam Dicopot

Rohmat, Jurnalis
Senin 09 April 2012 17:20 WIB
Share :

DENPASAR - Nasib I Made Pujda sebagai anggota DPRD Kota Denpasar, Bali, akan segera ditentukan oleh pejabat teras DPD Partai Golkar Bali. Pudja ditangkap polisi terkait kasus judi di Bali pada Minggu 8 April kemarin.
 
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira mengungkapkan, dari pertemuan dan koordinasi dengan kader dan pengurus, partainya telah mengambil sikap terkait kasus Pudja.

“Kami akan tetap memantau kasus ini dan tetap menghargai asas praduga tak bersalah,” kata Wandira kepada wartawan, Senin (9/4/2012).

Soal sanksi, Wandira belum bisa menyebutkan namun dia menegaskan tidak akan membela kader jika terbukti berbuat salah.

Sekrertariat DPD I Partai Golkar Bali telah mengadakan rapat melibatkan petinggi partai dan jajaran pengurus lainnya guna membahas kasus Pudja.

Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Denpasar belum bisa bersikap terkait status Pudja.

Ketua BK DPRD Denpasar, IB Kompyang Wiranata, mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

Berdasar tata tertib (Tatib) Pasal 93 ayat 1c DPRD Kota Denpasar, setiap anggota dewan akan diganti antarwaktu (PAW) apabila dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Untuk ke sana (PAW) masih panjang prosesnya. Kita lihat saja dulu nanti,” imbuhnya.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya