Priyo Minta Gugatan UU Pemilu ke MK Dicabut

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Kamis 19 April 2012 16:11 WIB
Politikus Golkar Priyo Budi Santoso (foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejumlah partai politik segara dicabut.

Politikus Golkar itu menilai, hasil dari UU Pemilu tersebut dirasa sudah maksimal.

"Kalau boleh disaranakan tidak perlu gugat ke MK. Karena hasil itu sudah maksimal. Toh konsep kami, dari partai-partai besar banyak yang kandas. Tapi kami menghormatinya, karena itu hak mereka," tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (19/04/2012).

Meskipun begitu, sebagai pimpinan DPR dia tetap menghormati siapapun anggota DPR yang telah mendukung upaya Judicial Review tersebut.

Asalkan anggota tersebut mampu membedakan mana kebutuhan DPR secara kelembagaan dan mana kebutuhan personal.

Mengingat tidak sedikit anggota DPR yang menyatakan dukungan terhadap pengajuan gugatan tersebut.

"Jika ada DPR yang mendorong itu ya dipersilahkan, tapi jangan pakai baju DPR. Tapi secara kelembagaan tetap harus patuh kepada keputusan paripurna DPR," imbuhnya.

Untuk selanjutnya, DPR akan mengirimkan anggotanya jika dipanggil oleh MK terkait gugatan tersebut. Menurut Priyo, anggota yang akan dikirim nanti adalah anggota yang secara intens turut serta membahas RUU Pemilu.

"Yang kita kirim kesana nanti yang utama di paripurna DPR, meskipun dia mendukung Judicial Review," tandasnya.

(Amril Amarullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya