JAKARTA - Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazarudin divonis hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Menanggapi putusan ini, Ketua DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengaku merasa lega.
"Yang membuat kami lega, alibi yang dibangun Nazaruddin mengaitkan kasus wisma atlet dengan kongres PD sudah dimentahkan dalam pertimbangan majelis hakim," ungkapnya saat dihubungi wartawan di DPR, Jakarta, Jumat (20/04/2012).
Dengan dimentahkannya alibi Nazar, maka diharapkan publik mampu mengerti kenyataan yang sebenarnya. Karena, dengan alibi tersebut, citra Partai Demokrat sempat terpuruk. "Terbukti tidak benar alibi yang sudah sempat menjadi opini publik yang merusak citra Demokrat selama ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pasek menegaskan, Partai Demokrat menghormati putusan hakim. "Karena majelis hakim yang paling lengkap memiliki alat bukti untuk dijadikan dasar pengambilan putusan. Karena semua itu merupakan kombinasi dari dakwaan, alat bukti, tuntutan, pledoi, pasal yang dikenakan serta keyakinan hakim," jelasnya.
(Muhammad Saifullah )