Kapolri Didesak Tangkap Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah

Rizka Diputra, Jurnalis
Sabtu 21 April 2012 04:03 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA – Aksi perusakan terhadap Masjid Baitul Rahim milik jamaah Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menunjukkan pemerintah dan aparat kepolisian telah gagal dalam melindungi kaum minoritas. Peristiwa ini bisa menjadi ancaman serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).  
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indriaswati Dyah Saptaningrum, menyesalkan aparat kepolisian dari pasukan Dalmas yang sama sekali tidak melakukan upaya perlindungan terhadap rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Singaparna ini.
 
“Akibatnya, Jemaat Ahmadiyah harus beribadah di dalam Masjid yang sudah rusak dengan karpet yang terbakar,” kata Indriaswati dalam rilisnya kepada okezone, Jumat (20/4/2012) malam.
 
Ancaman terhadap aktivitas ibadah Jemaat Ahmadiyah Masjid Baitul Rahim lanjut dia, bukanlah pertama kali ini terjadi. Pada Kamis, 12 April 2012 lalu, sekelompok massa sudah menutup paksa dan melarang aktivitas peribadatan di Masjid Baitul Rahim dengan alasan bahwa aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Masjid Baitul Rahim telah melanggar SKB 3 Menteri dan Pergub Jawa Barat.
 
“SKB ini sekali lagi terbukti dijadikan alasan terjadinya rentetan aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang tertentu, terhadap kelompok Ahmadiyah, seperti di Cisalada, Cikeusik, Cianjur dan tempat lainnya,” tuturnya.
 
Pihaknya pun mengutuk keras tindakan perusakan Masjid Baitul Rahim atau rumah ibadah lainnya, yang hanya akan mengancam kerukunan umat beragama. “Mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk segera menangkap dan memproses secara hukum para pelaku perusakan Masjid Baitul Rahim, sekaligus memberikan jaminan perlindungan kepada Jemaat Ahmadiyah di Singaparna saat ini,” tegasnya.
 
Pemerintah Daerah lanjut Indria, melalui jajaran pemerintahan dibawahnya harus segera tanggap menghadapi persoalan ini dengan mengedepankan perlindungan terhadap para korban, bukan justru menjadi pihak yang melakukan pembiaran atas tindakan kekerasan dan perusakan.
 
“Mahkamah Konstitusi agar melakukan review atas putusan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, yang selama ini menjadi legitimator bagi aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang, terhadap kelompok agama minoritas,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, pihaknya juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah lain yang diperlukan bersama dengan kementrian terkait untuk memastikan tidak terulangnya aksi-aksi yang sama.
 
“Mendesak Presiden untuk mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kinerja kementerian yang terkait, khususnya Kementerian Agama, Kementrian Dalam Negeri dan Polri untuk mencegah makin meluasnya praktek yang sama,” tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya