JAKARTA - Iklim demokrasi yang berkembang di Indonesia membuat peran kepolisian sangat dominan. Sementara TNI hanya mendapat jatah di wilayah pertahanan. Situasi ini diyakini dapat memicu timbulnya konflik terbuka antara Polri dan TNI, karena berkaitan dengan perebutan kepentingan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari. "Secara kelembagaan masih ada suasana emosional. Peran Polri dalam era demokrasi memang semakin besar. Sementara peran TNI terfokus pada pertahanan negara," jelasnya saat dihubungi wartawan di DPR, Jakarta, Senin (23/04/2012).
Menurut Hajriyanto, masalah sepele saja dapat memicu konflik besar di antara kedua instansi tersebut. "Karena ada persoalan yang lebih serius untuk menjadi penyebab bentrok. Ini artinya ada soal yang harus segera dituntaskan," ungkapnya.
Untuk menghindari perselisihan tersebut, maka undang-undang mengenai Sistem Pertahanan Nasional harus segera diselesaikan. UU tersebut diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di antara TNI-Polri.
"Dalam perspektif ini UU tentang Siskamnas yang pernah diwacanakan dengan gencar beberapa waktu yang lalu harus segera diselesaikan. Dalam RUU Siskamnas ini soal-soal yang terkait dengan hubungan antara Polri dan TNI harus tuntas," imbuhnya.
Permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan adalah mengenai kewenangan masing-masing instansi tersebut. "Seperti soal konsep pertahanan dan keamanan, wewenang TNI dalam bidang keamanan dalam pengertisannya yang luas, dan wewenang Polri dalam bidang keamanan dalam pengertian sempit," tegasnya.
(Muhammad Saifullah )