MEDAN - Marini (22), guru penabrak 17 siswa di Perguruan Buddhis Bodhicitta, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, menjalani persidangan perdana. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu terkesan ditutupi, karena digelar lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
Berdasarkan informasi, persidangan digelar di lantai II sekira pukul 09.00 WIB. Diduga, persidangan digelar lebih awal karena terdakwa merupakan tahanan kota dan dapat segera dihadirkan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Lila Nasution, mengatakan terdakwa Mariani dinilai lalai dan melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas Jo Pasal 360 ayat 1 KUHPidana. Setelah membacakan dakwaan, kemudian sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin pekan depan.
"Sidangnya sudah berlangsung dan terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas Jo Pasal 360 ayat 1 KUHPidana serta kelalaian," ujarnya di Medan, Kamis (26/4/2012).
Seperti diberitakan, Marini menabrak kerumunan sejumlah siswa yang sedang melangsungkan senam di halaman sekolah, di Jalan Selam Medan, saat memundurkan mobil Avanza yang dikemudikannya. Akibatnya, belasan siswa mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
(Risna Nur Rahayu)