Kejagung Perpanjangan Penahanan 4 Rekan Dhana

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Selasa 08 Mei 2012 20:09 WIB
DW (Foto: Heru H/okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan empat rekan Dhana Widiatmika, tersangka korupsi dan pencucian uang di Ditjen Pajak. Keempat orang tersebut adalah Johnny Basuki, Salman Magfiron, Herly Isdiharsono dan Firman.
 
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman keempat rekan DW ini sudah habis masa penahanan pertama.
 
"Penahanan rutan paling lama 40 hari terhitung mulai tgl 8 Mei 2012 sampai 16 Juni 2012 dan penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur," ungkap Adi di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
 
Adi membeberkan nomor surat perpanjanhan penahanan, antara lain:
 
1. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 16/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, dengan tersangka Johnny Basuki, Direktur PT Mutiara Virgo yang disangka melakukan Tipikor dan TPPU.
 
2. Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Nomor 15/RT.2/F.3/Ftm1/05/2012, dengan tersangka Salman Maghfiron, mantan PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI (Direktur PT Asri Pratama Mandiri), yang disangka melanggar Korupsi dan pencucian uang.
 
3. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 17/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012 tersangka Herly Isdiharsono, disangka melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Herli merupakan mantan PNS di ditjen pajak kemenkeu RI (Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo).
 
4. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 18/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, tersangka Firman (42), Pekerjaan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Gambir I yang diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
 
"Surat perpanjangan penahanannya ditandatangani oleh Direktur Penuntutan selaku penuntut umum," terangnya.
 
Ditambahkannya, sampai saat ini proses penyidikan bagi keempatnya masih terus berjalan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian di penuntutan.
 
Adi mengatakan secara keseluruhan dengan proses penyidikan ini menuju kesempurnaan pembuktian seperti yang digariskan oleh KUHAP.
 
"Kalau lihat 183 KUHAP untuk dikatakan terbukti harus minimal dua alat bukti, itu yang dikejar jadi pada saat proses persidangan JPU perkara ini bisa dengan mudah membuktikan dakwaannya," simpulnya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya