Datang ke KPK, Ketua DPRD Jateng Pilih Bungkam

Mustholih, Jurnalis
Senin 14 Mei 2012 12:50 WIB
Ilustrasi (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada penggunaan dana rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal tahun 2003-2004 lalu.

Saat ini, Murdoko sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Murdoko tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB dengan diantar menggunakan mobil tahanan.

Tidak ada kata-kata yang terlontar dari Murdoko. Dia segera masuk ke dalam gedung sembari menggeleng-gelengkan kepala yang bertanda menolak di wawancarai media.

Dugaan korupsi Murdoko terjadi saat masih menjabat anggota DPRD Kota Semarang pada 2003-2004. Dia bersama mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warsa Susilo, diduga telah  menyalahgunakan wewenang dalam pembahasan APBD Kendal.

Murdoko diduga menerima aliran dana hingga Rp3 miliar dan Rp 900 juta. Politisi asal PDI Perjuangan itu dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Murdoko saat ini berstatus tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, hingga 20 hari ke depan. Dia ditahan sejak Jumat, 14 April 2012.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya