Tiga Pembunuh Ridwan Salamun Diduga Melarikan Diri

Sandy Salamun, Jurnalis
Selasa 15 Mei 2012 13:21 WIB
Ridwan Salamun (foto: dokumen Okezone)
Share :

TUAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan Sun TV, Ridwan Salamun, melarikan diri dari Kota Tual, Maluku Utara, sesaat setelah menerima putusan kasasi dari Mahakamah Agung. Ketiganya divonis masing-masing empat tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Tiga terdakwa, yakni Hasan Tamnge, Ibrahim Rahasusun, dan Sahar Renuat, sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tual.

Jaksa Yafet Ohello dari Kejaksaan Negeri Tual, menjelaskan surat eksekusi penahanan sudah dua kali dilayangkan, baik kepada para terdakwa melalui kuasa hukum, maupun ke kepala desa setempat. Namun, keberadaan ketiganya tidak diketahui dan diduga sudah melarikan diri.

"Mereka saat ini diduga kabur karena tidak diketahui keberadaannya," kata Yafet, Selasa (15/5/2012).

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Tual berjanji akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Tual untuk mengejar tiga orang tersebut. "Jika panggilan ketiga tidak juga diindahkan, maka kami akan tetapkan sebagai DPO," akunya.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Ahmad Matdoan, mengaku sudah menyampaikan surat keputusan eksekusi ke tiga klien dan keluarga mereka. "Sudah saya serahkan, tapi saat ini mereka tidak ada di tempat," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridwan Salamun tewas setelah dikeroyok sekelompok pemuda saat meliput bentrokan antarpemuda di Tual, pada tahun lalu.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya