JAKARTA - Pemerintah mengaku khawatir dengan adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengakibatkan penundaan pelantikan Gubernur Provinsi Bengkulu, Junaidi Hamsyah.
Pemerintah khawatir jika cara di atas diikuti kepala daerah lainnya yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
"Mau tidak mau, kalau ada putusan sela yang seperti itu, ya ini bisa jadi preseden baru dalam hukum. Karena, semua orang bisa membuat hal yang sama ketika dia divonis inkrah lalu PK (Peninjauan Kembali) lalu PTUN itu tidak menutup kemungkinan," papar Gamawan.
Dengan keadaan tersebut, Gamawan mengatakan akan sangat berhati-hati atas persoalan tersebut. "Karena itu kita akan sangat hati-hati ke depan karena ada sesuatu yang baru dalam hukum itu," tuturnya.
Gamawan menjelaskan bahwa saat ini ada lebih dari 200 kepala daerah yang bermasalah dengan kasus tindak pidana korupsi. "Angka terakhir saya, ada yang diproses, ada yang menjadi saksi, ada yang macam-macam itu lebih 200 orang dalam tujuh tahun terkahir," tuturnya.
Salah satu yang berpotensi untuk melakukan hal yang sama adalah Bupati Subang, Eep Hidayat. "Ada banyak. Termasuk Bupati Subang. Dan beberapa bupati lainnya, wali kota juga yang PK banyak. Tapi mereka juga kebetulan tidak minta PTUN. Kalau mereka juga minta PTUN. Saya kira ini bisa menjadi preseden baru," tuturnya.
Dengan kondisi demikian, lanjut Gamawan, maka negara dirugikan dengan adanya persoalan tersebut. Oleh karenanya saat ini pemerintah tidak lagi memberhentikan kepala daerah yang bermasalah tindak pidana korupsi sebelum putusan tersebut keluar. “Sebaiknya kita tunda saja sampai putusan itu keluar," katanya.
PTUN Jakarta mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu menyatakan bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H. Junaidi Hamsyah, S.Ag yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut.
Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu non aktif yang kini dipidana namun sedang menunggu Putusan PK Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan , pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden, yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif.
Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi pada Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
(Muhammad Saifullah )