KPK Cegah Yulianis, Oktarina Furi, dan Nazaruddin

Mustholih, Jurnalis
Rabu 23 Mei 2012 04:00 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegah Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis, dan staf PT Anak Negeri, Oktarina Furi, untuk bepergian ke luar negeri. 
 
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, permintaan itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berbarengan surat pencegahan terhadap Direktur Duta Sari Citralaras, Mahfud Suroso.
 
"Tapi Yulianis dan Oktarina Furi dicegah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Muhammad Nazaruddin," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (22/5/2012).
 
Selain itu, KPK juga mencegah terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Namun, alasan yang diajukan Johan kenapa KPK turut mencegah terpidana yang hingga kini meringkuk di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Selatan, itu begitu normatif.
 
"Kepentingan pencegahan tidak ada sangkut pautnya dengan status seseorang. Itu diatur di Undang-undang KPK," terang Johan.
 
Menurut Johan, dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 12 menyebutkan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan pencegahan terhadap seseorang untuk bepergian ke luar negeri. "Itu sudah menjadi wewenang KPK," tutur Johan.
 
Namun, sebelum dicekal bareng Mahfud Suroso, sejatinya KPK sudah lebih dulu mencegah Yulianis. Disinggung soal itu, Johan Budi, menjawab diplomatis. "Pencegahan Yulianis diperpanjang," kata Johan.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya