JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita aset hasil cuci uang mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin. Bangunan terletak di Jalan Warung Buncit Raya, Nomor 21-26, Pancoran, Jakarta Selatan itu akan dijadikan Pusat Studi Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Kami akan jadikan pusat studi hukum yang khususnya bagi penegakan hukum yang terkait dengan tipikor," kata Kepala ANRI, Mustari Irawan di Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).
Aset bangunan milik Nazaruddin itu sudah disita KPK dan telah resmi diserahkan negara dalam hal ini ANRI. Aset bangunan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin.
(Baca juga: KPK Eksekusi Aset Hasil Cuci Uang Nazaruddin)
Mustari menambahkan, nantinya bangunan di Jalan Warung Buncit Raya tersebut akan diisi dengan arsip-arsip terkait studi hukum tipikor yang bisa dijadikan pusat pembelajaran bagi publik. "Kami buka untuk publik. Sehingga publik bisa mengakses, bisa melakukan pengkajian, dan penelitian di gedung tersebut," pungkasnya.