Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Cuci Uang Nazar, KPK Periksa Konsultan Pajak

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2015 |12:41 WIB
Kasus Cuci Uang Nazar, KPK Periksa Konsultan Pajak
foto: dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Rama Akbarsyah, seorang konsultan pajak. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerimaan hadiah PT Duta Graha Indah (DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia (GI) yang dilakukan Nazaruddin.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).

Namun, belakangan diketahui PT DGI milik Nazaruddin itu telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enginering. Perubahan nama itu diputuskan dalam rapat umum pemegang saham pada 8 Agustus 2012. Sandiga Una menjadi komisaris di dalam perusahaan tersebut.

Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement