JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Kali ini, penyidik KPK akan memeriksa seorang notaris bernama M Dalwan Ginting sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (MNZ).
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).
Selain memeriksa notaris, penyidik lembaga antirasuah ini juga akan memeriksa Khairul Afdel selaku pihak swasta, Hendri Saputra selaku pihak swasta, Ramses Hamonangan Pangaribuan selaku pihak swasta serta RM Omar.
"Mereka semua juga akan diperiksa sebagai saksi," terang Priharsa.
Untuk diketahui, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi sepanjang proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Anggota DPR RI itu. Namun, belum diketahui sampai kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.