JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha menyelesaikan penelusuran aset-aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Sebab, aset yang dimiliki oleh Nazaruddin terlampau banyak.
"Saking banyaknya (aset Nazaruddin), baik berupa tanah, rekening, rumah, dan aset-aset perusahaan. Banyak sekali," kata Jaksa KPK, Yudi Kristiana saat berdiskusi dengan awak media di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).
Ia mengatakan, tim penyidik saat ini masih dalam tahap penyelesaian untuk memverifikasi antara tindak pidana yang dilakukan dengan posisinya selaku Anggota DPR periode 2009-2014 saat itu serta dengan aset-aset baru yang dimiliki dengan pidana pencucian uangnya.
"Sekarang sedang dalam penyelesaisan verifikasi antara peristiwa pidana dan asetnya sebagai anggota dewan. Asetnya baru diruntun dan diikuti alat bukti yang mendukung, terkait aset yang disangkakan tindak pidana pencucian uang, banyak sekali ratusan miliar," ungkapnya.