JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua aset kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di daerah Jakarta Selatan.
"Jaksa eksekutor KPK eksekusi aset Nazaruddin terkait TPPU hari ini," ujar Staf Humas KPK, Ipi Maryati Kuding di kantornya, Jalan Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Dua aset yang akan dieksekusi tim eksekutor KPK yakni sebuah rumah toko (ruko) Wijaya Graha yang berada di samping Mapolres Jakarta Selatan, dan sebidang tanah serta bangunannya di kawasan Warung Buncit.
"Di samping Polres Jaksel itu Ruko Wijaya Graha. Sedangkan tanah dan bangunan di Warung Buncit nomor 21 dan 26, RT 06/RW03, Kalibata, Pancoran," tukasnya.
Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.