Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Aset Pencucian Uang Nazaruddin di Jakarta Selatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 22 November 2016 |13:08 WIB
KPK Eksekusi Aset Pencucian Uang Nazaruddin di Jakarta Selatan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin (Antara)
A
A
A

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Selain itu, pencucian uang Nazar dilakukan dengan membeli aset berupa tanah serta bangunan.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.‎

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement