Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Aset Pencucian Uang Nazaruddin di Jakarta Selatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 22 November 2016 |13:08 WIB
KPK Eksekusi Aset Pencucian Uang Nazaruddin di Jakarta Selatan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korups‎i (KPK) mengeksekusi dua aset kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di daerah Jakarta Selatan.

"Jaksa eksekutor KPK eksekusi aset Nazaruddin terkait TPPU hari in‎i," ujar Staf Humas KPK, Ipi Maryati Kuding di kantornya, Jalan Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Dua aset yang akan dieksekusi tim eksekutor KPK yakni sebuah rumah toko (ruko) Wijaya Graha yang berada di samping Mapolres Jakarta Selata‎n, dan sebidang tanah serta bangunannya di kawasan Warung Buncit.

"Di samping Polres Jaksel itu Ruko Wijaya Graha. Sedangkan t‎anah dan bangunan di Warung Buncit nomor 21 dan 26, RT 06/RW03, Kalibata, Pancoran," tukasnya.

Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Selain itu, pencucian uang Nazar dilakukan dengan membeli aset berupa tanah serta bangunan.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.‎

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement