Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disita KPK, Aset Hasil Cuci Uang Nazaruddin Akan Dijadikan Pusat Studi Hukum Tipikor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2017 |13:13 WIB
Disita KPK, Aset Hasil Cuci Uang Nazaruddin Akan Dijadikan Pusat Studi Hukum Tipikor
M Nazaruddin (Antara)
A
A
A

 (Baca juga: Korupsi, Harta Nazaruddin Rp550 Miliar Disita untuk Negara)

Sebagaimana diketahui, aset Nazaruddin senilai Rp24,5 Miliar ‎tersebut merupakan hasil sitaan lembaga antirasuah terkait perkara pencucian uang M Nazaruddin. Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Selain itu, Nazar juga dijerat oleh lembaga antirasuah dengan pasal pencucian uang.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement