Dihukum Lebih Berat, Gayus Ajukan Kasasi

Mustholih, Jurnalis
Kamis 05 Juli 2012 16:12 WIB
Gayus Tambunan (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA- Terdakwa suap pajak dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan, mengajukan kasasi terkait vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang justru memberi hukuman dua tahun lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Secara umum tentu kita kasasi," kata pengacara Gayus, Hotma Sitompul, melalui pesan singkat, Kamis (5/7/2012).

Namun, kata Hotma, keputusan kasasi akan diajukan setelah terlebih dulu mengadakan pertemuan dengan Gayus. "Saya belum ada putusan (kapan kasasi diajukan). Belum ketemu klien," ungkap Hotma.

Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini menvonis Gayus dengan hukuman delapan tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Tipikor, yakni enam tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menilai perbuatan Gayus tidak dapat ditoleransi karena dianggap mencari keuntungan dari hasil pendapatan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Pada 1 Maret 2012, Gayus Tambunan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam empat dakwaan; kasus korupsi, suap, pidana pencucian uang, dan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain itu, pengadilan juga memutuskan harta Gayus bernilai di atas Rp100 miliar dirampas untuk negara.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya