JAKARTA - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara kasus aliran dana Bank Century ke Yayasan Fatmawati atas nama tersangka Toto Kuntjoro Kusuma Jaya (TKKJ) dari Bareskrim Polri. Berkas Toto pun telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Berkas tersebut diterima pada 28 Juni 2012 lalu, dan dinyatakan lengkap dengan nomor perkara B 2213/E.4/ euh.1/07/2019 tanggal 9 Juli.
"Kemudian dilakukan tahap ke dua dari penyidik ke Penuntut Umum 12 Juli. Saat ini telah dilakukan penahan oleh JPU," ujar Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Dengan demikian, lanjut Adi, tim jaksa penuntut selanjutnya akan merumuskan rencana dakwaan (rendak) untuk segera dibawa ke pengadilan.
Seperti diketahui, Toto merupakan Direktur PT Tirta Mas Nusa Surya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan aliran dana Century di rekening Yayasan Fatmawati. Ia menyandang status tersangka sejak pada 23 Desember 2011.
Ia diduga telah bekerjasama dengan terpidana kasus skandal bailout Bank Century, Robert Tantular yakni menjual sejumlah aset Bank Century yang macet. Uang hasil penjualan aset tersebut kemudian tidak dimasukkan ke bank, tetapi diduga mengalir ke Yayasan Fatmawati.
Toto dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2002, UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ctr).
(Muhammad Saifullah )