JAKARTA - Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman menjelaskan ada dua masalah serius yang akan timbul jika kasus dugaan korupsi simulator SIM dilakukan penyidikan ganda oleh KPK dan Polri.
"Pertama adalah terancam hilangnya kepastian hukum dalam perkara tersebut, sebab dua institusi yang sama-sama melakukan penyidikan bisa saja menghasilkan output yang berbeda," ujar Habiburokhman dalam rilis yang diterima Okezone, Jumat (3/8/2012).
Selain itu, sejak awal pengumpulan alat bukti perkara dalam kasus ini sudah bermasalah yaitu penggeledahan oleh KPK di kantor Korlantas Polri yang sempat dihalang-halangi oleh aparat kepolisian.
Permasalahan kedua, lanjutnya, yaitu akan timbul keruwetan administrasi, sebab menjadi tidak jelas bagi si tersangka akan diregistrasi dengan berkas penyidikan dan penuntutan yang mana ketika kelak berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tidak tertutup kemungkinan si tersangka akan disidang dalam dua perkara terpisah dengan substansi permasalahan yang sama.
Menurutnya, apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi simulator SIM ini adalah potret semrawutnya pengaturan penyidikan tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana akibat tumpang tindihnya wewenang antarinstansi penegak hukum.
Dia menjelaskan meskipun ada ketentuan Pasal 50 Undang-undang 30 tahun 2002 yang memposisikan KPK sebagai lembaga supervisi bagi penegak hukum lain, akan tetapi wewenang penyidikan tersebut masih melekat pada institusi Polri, dan itu memang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pimpinan KPK periode sebelumnya juga pernah mengeluhkan sulitnya menegakkan ketentuan Pasal 50 tersebut dalam praktik di lapangan. Permasalahan kewenangan penyidikan ini telah sering terjadi dan akan terus terjadi di masa yang akan datang," katanya.
Lebih lanjut, Habiburokha mengatakan satu-satunya solusi untuk mengakhiri permasalahan sengketa penyidikan sebagaimana terjadi dalam kasus dugaan simulator SIM ini adalah pembatasan wewenang penyidikan Polri hanya pada tindak pidana umum.
Untuk tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi idealnya diserahkan hanya kepada KPK dan Kejaksaan, tindak pidana terorisme diserahkan pada TNI, tindak pidana Kehutanan diserahkan pada penyidik pegawai negeri sipil kehutanan, dan seterusnya. Dengan begitu, tidak mungkin lagi terjadi sengketa kewengan penyidikan antara instansi penegak hukum, karena ranah penyidikan masing-masing sudah berbeda.
"Pembatasan ruang lingkup penyidikan Polri ini juga sekaligus dapat menjawab permasalahan klasik yang sering dikeluhkan oleh pejabat Polri yaitu tugas yang begitu banyak dan sumber daya yang begitu terbatas," tutupnya.
(Susi Fatimah)