Anas: Putusan MK Kurang Adil

Dina Kusumaningrum, Jurnalis
Kamis 06 September 2012 05:30 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tidak adil, lantaran partainya yang duduk di bangku parlemen tersebut harus mendaftar ulang kembali.

"Ya itu putusan yang kurang adil, tapi meskipun kurang adil kami 100 persen patuh dan siap untuk daftar dan di verifikasi," ujarnya usai mendaftar dan menyerahkan persyaratan administratif untuk peserta Pemilu Legislatif 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012).

Dia menjelaskan ketidakadilan tersebut ibarat anak sekolah yang sudah lulus di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) harus mendaftar lagi untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).  
"Demokrat kan sudah pernah lulus sampai tahun 2004, lulus SMA tahun 2009, nah sekarang di suruh daftar lagi kelas satu SMP, tapi enggak apa-apa kami siap 100 persen untuk memenuhi ketentuan UU, putusan MK dan juga peraturan KPU," terangnya.
 
Diberitakan sebelumnya MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208. Keputusan tersebut mengharuskan seluruh partai politik baik itu yang sudah di parlemen, maupun baru untuk menjalani verifikasi faktual.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya