JAKARTA- Komisi Masail al Waqiyah Munas PBNU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan. Rekomendasi itu pun disambut oleh Kejaksaan Agung, namun hukuman mati diberlakukan dengan sejumlah catatan.
Tapi, usulan penerapan hukuman mati itu ditolak oleh sejumlah aktivis HAM. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma mengatakan, hukuman mati tidak bisa diterapkan di Indonesia.
“Kami menolak hukuman mati untuk koruptor,” kata Alvon kepada okezone, Senin (17/9/2012) malam.
Alvon mengungkapkan, selain melanggar HAM, penerapan hukuman mati di Indonesia juga masih menemui sejumlah kendala. “ Peradilan di Indonesia masih sesat, banyak juga orang yang menjadi korban peradilan sesat,” kata Alvon.
Dikatakan Alvon, saat ini banyak orang yang menjadi korban dari skenario yang dibuat oleh peradilan sesat. “ Bila ada orang yang telah dihukum mati, tapi ternyata ditemukan bahwa dia hanyalah korban peradilan sesat, maka sulit untuk merehabilitasi korban tersebut, karena dia telah dihukum mati,’ kata Alvon.
Sebab itu, kata Alvon, sebaiknya hukuman yang tepat untuk seorang koruptor adalah memiskinkan koruptor. “Hukuman yang tepat untuk koruptor selain hukuman seumur hidup, ialah memiskinkannya secara ekonomi dan juga hukuman yang mempermalukannya,” pungkas Alvon.
(Stefanus Yugo Hindarto)