JAKARTA - Kepala Pusat Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengklaim saat ini BPN telah menyelesaikan 50 persen dari kasus sengketa tanah di Indonesia.
"Sampai tahun 2012, ada 8000 kasus, 4000 telah diselesaikan," kata Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Kurnia Toha, di Jakarta, Senin (24/9/2012).
Sengketa tersebut, lanjut Kurnia, memang bermacam-macam, ada pribadi orang-per orang, personal, ada sengketa masyarakat luas, konflik perusahaan dengan masyarakat, perusahaan dengan lain. "Pada dasarnya diselesaikan dengan jalan musyawarah, kalau berpekara terus, enggak ada selesainya, masyarakat tidak untung. Supaya ngalah sedikit tidak bertahan tuntutan masing-masing," ucapnya.
Kurnia mengatakan, saat ini telah dibentuk Tim 11 dan Ad Hoc untuk dapat segera menyelesaikan kasus-kasus pertanahan yang strategis. "Reformasi birokrasi bertujuan untuk merubah mindset dan cultural set, setiap unit harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP dan program-program harus terukur berdasarkan target-target yang telah diterapkan,” katanya.
Dalam bulan September ini, kata Kurnia, BPN segera menandatangani Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tentang pola karis. "Ke depan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang berprestasi, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, zero complaint, penyerapan anggaran tertinggi akan mendapatkan reward, sedangkan yang melakukan kesalahan akan ditindak tegas sesuai dengan kesalahannya," tutupnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)