Sultan HB X Persilahkan Pemkot Bongkar Rumah Kotangan

Prabowo, Jurnalis
Senin 24 September 2012 23:09 WIB
Sri Sultan
Share :

YOGYAKARTA- Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melakukan pembongkaran bangunan dan rumah-rumah penduduk yang menempel di sisi luar tembok Kraton Yogyakarta.

Pembongkaran rumah dan bangunan itu menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) 2012-2019 yang disahkan DPRD Kota Yogyakarta pada 17 September lalu.

Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuono X, menyerahkan permasalah tersebut ke Pemkot Yogya yang akan menata bangunan di pinggir tembok Kraton. Pihaknya tidak keberatan dengan rencana tersebut, tetapi harus dikomunikasikan dengan baik dengan semua pihak.

"Terserah saja, karena itu yang berwewenang Pemkot, tapi harus dibicarakan sehingga masyarakat bisa memahami," kata Sultan HB X, Senin (24/9/2012).

Disinggung apakah Sultan tidak keberatan dengan pembongkaran itu? Sultan menegaskan bukan masalah keberatan atau tidak, karena memang kota punya kewenangan untuk mengatur tata ruang.

"Mungkin untuk memperluas kan juga bisa. Ngirit juga bisa, dengan belakangnya tidak ada tembok kan tidak perlu bikin tembok sendiri," jelasnya.

Sultan menjelaskan, bangunan dan rumah-rumah tersebut dulunya merupakan bangunan kotangan.

Bangunan kotangan merupakan bangunan yang hanya separo bata dan bagian atas terbuat dari bambu atau kayu. Bangunan kotangan tersebut juga bukan untuk tempat tinggal, tetapi diperuntukan berjualan.

"Dulu diizinkan menempati, tapi kan mestinya hanya untuk jualan bukan untuk tempat tinggal. Karena tidak ada yang kontrol, akhirnya berubah seperti sekarang ini," urai Sultan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya