JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang wajar. Sebab, selama ini DPR juga tidak jarang meminta BPK untuk melakukan audit di instansi-instansi lain.
"Permintaan dari komisi-komisi mengenai audit kinerja dari lembaga-lembaga mitra itu hal yang lumrah-lumrah saja. Dan kita hormati saja mekanismenya," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Banyak pihak menilai bahwa permintaan Komisi III tersebut ditujukan untuk semakin menekan kinerja KPK. Namun hal itu dibantah oleh Priyo. Priyo justru menyayangkan munculnya opini publik yang seperti itu.
"Kok melemahkan kenapa. Sudah tentu kalau komisi meminta audit. DPR RI saja diaudit rutin kinerjanya. Saya tidak melihat ada tujuan lain. Mestinya tidak harus ditanggapi sedramatis itu. Audit kinerja lumrah terjadi di semua lini," paparnya.
Priyo menjelaskan, pelaksanaan audit dibedakan menjadi dua, yakni audit umum dan audit khusus. Sementara itu, audit yang diminta oleh Komisi III tergolong sebagai audit umum yang juga pernah diajukan oleh DPR terhadap lembaga negara lainya.
"Kalau audit kinerja hal yang umum. Permintaan untuk mengaudit Gubernur di Papua, Aceh, Kalimantan, beberapa juga di Sumatra, juga pernah dilakukan. Juga untuk mengaudit kinerja DPR, DPD, lembaga kepresidenan, MK, KPK, disitu itu lumrah terjadi," jelasnya.
Sementara itu, yang termasuk sebagai audit khusus adalah misalnya permintaan DPR agar BPK melakukan audit terhadap kasus Bank Century.
"Seperti halnya juga DPR pernah meminta audit khusus mengenai Century, itu bersifat khusus. Kalau audit khusus memang agak langka kayak kasus Century dan Hambalang," pungkasnya.
(Carolina Christina)