Polri: Silahkan Saja Pasang Alat Penyadap

Isnaini, Jurnalis
Selasa 02 Oktober 2012 05:51 WIB
Foto: (dok okezone)
Share :

JAKARTA - Mabes Polri mengaku tidak keberatan jika para pejabat tinggi Polri dipasangi alat penyadap oleh KPK, guna menguak dugaan korupsi ditubuh Polri seperti yang ditudingkan Indonesian Police Watch (IPW).

"Silahkan saja, negara kita diatur oleh hukum, Silahkan yang penting sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Senin (1/10/2012).

Tudingan IPW mengenai adanya tiga kasus korupsi dan hibah yang total jumlahnya ratusan milyar yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Polri, Boy menganggap hal itu suatu kewajaran berpendapat.

Baginya dalam kasus korupsi harus memenuhi tiga unsur utama yakni ada unsur tindakan melawan hukum, kerugian negara, memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Itu baru pendapat ya, dalam korupsi itukan ada tiga unsur, kalau belum ada tiga itu kita belum lihat sebagai kasus korupsi, jadi seseorang mengatakan ada korupsi di suatu tempat tapi datanya belum ada sesuai fakta-fakta hukum itu namanya baru pendapat dan pendapat boleh saja, yang penting kita harus lihat fakta,"pungkas Boy.

Sebelumnya, IPW mendesak KPK untuk segera mengusut dugaan korupsi yang total jumlahnya ratusan milyar yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Polri. Ketiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi di kawasan Sespim Lembang dan kasus hibah di Akpol dan PTIK.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya