JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mendesak agar Komisi III DPR menarik kembali draf revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono mengatakan, jika Komisi III tidak menarik draf tersebut, maka Baleg DPR akan mengadakan rapat internal untuk melakukan pembahasan terkait usulan revisi UU KPK itu.
"Kita harapkan Komisi III menarik draft itu, kalau tidak menarik kita adakan rapat pleno, apakah nanti dihentikan atau menolak," jelas Ignatius kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Dalam waktu dekat ini, rencananya Baleg DPR akan memutuskan apakah usulan Komisi III tersebut akan dilanjutkan atau akan dihentikan. "Ini kita sudah meminta kepada fraksi-fraksi menyatakan pendapat. Harapan kita minggu ini," sambungnya.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu, menerangkan, ada beberapa poin yang harus dihapus, lantaran dianggap akan melemahkan institusi pimpinan Abraham Samad itu.
"Pemilikan KPK terhadap penyidik independen itu harus dimasukkan. Penuntutan itu dihapus itu melemahkan dia, penyadapan itu melemahkan dia," tutupnya.
(Rizka Diputra)