Hakim Penganulir Vonis Mati Raja Narkoba Harus Diperiksa

Misbahol Munir, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2012 22:00 WIB
Ilustrasi (Foto. Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menilai pembatalan vonis hukum mati oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan sangat mengejutkan. Pasalnya, putusan ini tidak sejalan dengan semangat pengajuan revisi UU MA yang menolak dikriminalisi demi independensi hakim.  
 
“Di tengah perlawanan hakim yang menolak kriminalisasi hakim demi independensi di revisi UU MA, fakta penganuliran putusan kasasi terasa konyol apalagi putusan justru meringankan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT),” ungkap Eva kepada Okezone, Kamis (4/10/2012).
 
Menurut dia, putusan yang justru meringakan raja narkoba tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab, MA justru bukan memberikan hukuman yang setimpal melainkan malah meringankan pemilik pabrik ekstasi.
 
“Rakyat secara umum, terutama para keluarga korban perdagangan dan pegiat anti narkoba terasa dimentahkan. Ironis, jika hakim berada sebarisan dengan para pelaku yang bisa merupakan sinyal dukungan MA terhadap pelaku kejahatan perdagangan narkoba. kebebasan memutus telah disalahgunakan justru untuk mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata dia.
 
Oleh sebab itu, dia mendesak Komisi Yudisial (KY) dan MA melakukan pemeriksan terhadap Hakim Agung yang memberikan putusan Peninjauan Kembali terhadap Hengky.
 
“Sepatutnya KY dan MA melakukan pemeriksaan terhadap para Hakim Agung yang menangani kasus ini. Kita menunggu penjelasan tim pemeriksa tersebut untuk menyudahi kecurigaan-kecurigaan proses pengambilan putusan tersebut,” kata dia.
 
“Saya setuju penghapusan hukum mati, tapi tunjukkan konsistensi terhadap prinsip tersebut (misalnya, MA berfatwa) sambil menunggu hal tersebut diintegrasikan dalam revisi KUHP,” pungkasnya.
 
Sebagaimana diberitakan, pemilik pabrik ekstasi, Hengky, ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia diciduk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
 
Lantaran perbuatannya itu, Hengky di jatuhi hukuman selama 15 tahun penjara oleh PN Surabaya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Namun, MA menganulir dan mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara.
 
Peninjauan Kembali MA yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam berbunyi, "Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi putusan MA tersebut.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya