Empat Prinsip RUU Kamnas yang Wajib Diperhatikan

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Selasa 09 Oktober 2012 18:31 WIB
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saiq Aqil Siroj yang didapuk sebagai pembicara dalam diskusi menyorot RUU Keamanan Nasional berharap semua pihak benar-benar mengawal isu ini.
 
Sehingga semangat reformasi, demokratisasi, HAM, serta kebebasan menyatakan pendapat tidak terganggu dan tetap sesuai dengan UUD 1945.
 
“Ini sebagai ikhtiar menjaga keamanan nasional, di mana landasannya harus dengan undang-undang. Karena itu, ada empat prinsip yang wajib diperhatikan dalam pembahasan RUU Kamnas, yaitu supremasi sipil, demokrasi, penegakan HAM dan hukum,” kata Saiq Aqil di Gedung DPR, Selasa (9/10/2012).
 
Saiq mengingatkan, RUU Kamnas juga harus dijauhkan dari politisasi maupun kepentingan asing. Jangan sampai RUU Kamnas mengandung bias sekaligus menyimpan bom waktu, sehingga dengan mudah dijadikan alat untuk memberangus lawan politik maupun melibas kegiatan masyarakat sipil.
 
Untuk itu, sebagai salah satu penyeimbangnya, diperlukan forum koordinasi keamanan nasional agar RUU Kamnas di kemudian hari tidak digunakan secara semena-mena oleh pihak tertentu. Terpenting lagi, RUU Kamnas harus merinci pengertian dan pembatasan yang jelas terkait bentuk-bentuk ancaman nasional.
 
“Dulu, ada penghukuman dan tindakan kekerasan terhadap orang atau sekelompok orang tanpa melalui peradilan. Sekarang, hal ini tidak boleh lagi terjadi. Jauhkan tindakan represif terhadap rakyat dan kedepankan pendekatan kebebasan yang bertanggung jawab. Logika dan kepastian keamanan harus diganti dengan logika hukum dan kepastian demokrasi,” tegasnya.
 
Lebih lanjut Said Aqil Siradj menambahkan, sejak dulu NU menginginkan terwujudnya negara Indonesia yang didasari ukhuwah islamiyah (persaudaraan keislaman), ukhuwah wathoniyah (persaudaraan kebangsaan) dan ukhuwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan) yang kokoh. Dengan adanya RUU Kamnas yang bisa disahkan dalam jangka waktu tidak terlalu lama, harapannya hal tersebut bisa terjadi.
 
“Dalam pembahasan RUU Kamnas, NU sudah mempercayakan sikap politiknya kepada PKB. Apa pendapat PKB, itulah pendapat NU,” tandasnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertahanan Syafrie Sjamsoeddin menyatakan menyetujui catatan dari Ketua Umum PBNU, karena sudah selaras dengan isi RUU Kamnas. Syafrie menuturkan, sejak republik ini berdiri, Indonesia hanya memiliki satu undang-undang tentang keadaan bahaya negara. Sayangnya, materi undang-undang itu sangat otoriter dan sudah tidak relevan dengan era kini.
 
“Ini kan sungguh ironis. Kami berpandangan, adanya RUU Kamnas diharapkan bisa merancang sistem keamanan negara yang lebih baik, bukan mengatur sesuatu secara teknis atau menakut-nakuti rakyat. Semangat dan pemahaman yang dibangun RUU Kamnas demi kepentingan bersama, bukan milik pemerintah semata. Selain itu, RUU Kamnas sama sekali bukan untuk meningkatkan kekuatan tentara,” kata Syafrie. 
 
Terkait Dewan Keamanan Nasional, Syafrie Sjamsoeddin menegaskan, dewan ini langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Sehingga, dewan ini tidak bisa memutuskan atau menghakimi suatu kondisi secara langsung tanpa persetujuan Presiden.
 
“Ada pihak yang mengesankan bahwa RUU Kamnas bakal membuat TNI come back, reduksi Polri maupun merusak kebebasan masyarakat sipil. Sama sekali ini tidak benar. Tolong dibaca lagi RUU Kamnas secara detail dan komprehensif. Jika ditemukan ada pasal yang janggal atau pasal karet, mari kita sempurnakan RUU ini, demi kepentingan nasional,” ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua FPKB DPR RI Marwan Ja’far menyatakan bahwa NU dan PKB pada dasarnya setuju  dengan RUU Kamnas sebagai sebuah kewajiban demi menjaga keutuhan NKRI. Hanya saja, memang perlu ada beberapa perbaikan dalam draftnya dan agar RUU ini tidak bertabrakan dengan undang-undang lain.
 
“Pada prinsipnya, FPKB siap mengawal pembahasan RUU Kamnas, sesuai arahan Ketua Umum PBNU. Sebab PKB merupakan satu-satunya partai yang dilahirkan NU,” tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya