TANGERANG - Akibat menunggak pajak hotel hampir empat tahun, Hotel Sheraton Bandara yang berada di kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (25/10/2012) disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang.
“Terpaksa dilakukan penyegelan karena pihak manajemen tidak membayar pajak selama empat tahun. Sebelumnya kami sudah berikan teguran tapi diabaikan dan tidak ada respons baik dari pengelola," kata Afdiwan, Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang kepada Okezone.
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan kepada Peraturan Daerah No 7 tahun 2010 mengenai pajak daerah. Kemudian Perda No 5 tahun 2009 mengenai penyidik pegawai negeri sipil, Peraturan Wali Kota No 25 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota No 28 tahun 2010 tentang pengelola pembayaran pajak. “Total yang belum dibayarkan pihak Hotel Sheraton sebesar Rp1,3 miliar," ucapnya lagi.
Dalam aksi penyegelan kali ini Satpol PP hanya menempelkan stiker bertuliskan Pengelola Usaha Ini Belum Membayar Pajak Daerah di kaca pintu utama Hotel Sheraton. “Kami beri waktu 7 hari kepada pengelola untuk membayarkan pajak terutangnya, bila tidak kami akan lakukan penggembokan," tegasnya.
Saat dilakukan penyegelan, managemen Hotel Sheraton tidak tampak terlihat, sehingga belum bisa dikonfirmasi.
(Muhammad Saifullah )