MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan kasus narkotika terhadap terdakwa Hengki Aritonang yang menjadi kurir sabu dengan barang bukti 500 gram diruang Candra I lantai III, Senin (5/11/2012) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Tambunan dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa dua buah guci yang berisi masing-masing sabu seberat 250 gram dengan total keseluruhan 500 gram sabu yang berasal dari Mali, Afrika.
"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 14 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara," katanya.
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, terdakwa Hengki Aritonang, didakwa melanggar Pasal 112 dan 114 UU No35/2009 tentang narkotika. Hengki diketahui menerima barang berjenis sabu-sabu seberat 500 gram melalui dua buah guci pada 23 Mei 2012 melalui DHL (perusahaan pengiriman paket barang).
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Hakim yang diketuai oleh Indra Cahaya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa atas tuntutan JPU.
(Rizka Diputra)