10 Kg Ganja Diamankan dari Bandar Lintas Provinsi

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Selasa 06 November 2012 05:02 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

PEKANBARU - Aparat Polda Riau berhasil membekuk dua bandar ganja lintas provinsi. Sebanyak 10 kilogram diamankan petugas sebagai barang bukti.  
Barang terlarang 10 kilogram ini berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyamaran kepada petugas sebagai pembeli.
 
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes D Silotonga mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni Ilham (25) warga Medan, dan Remon (30) warga Pekanbaru.
 
"Dari keterangan kedua tersangka, bahwa barang ini dibawa dari Medan, Sumut. Dan kemungkinan ganja ini berasal dari Aceh," kata D Silotonga dalam jumpa persnya di Riau, Senin (5/11/2012).
 
Menurut dia, penangkapan para tersangka itu bermula saat polisi melakukan penyamaran. Petugas pun meminta diantarkan ganja di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru. Tanpa curiga, kedua tersangka pun langsung membawa paket ganja tersebut ke lokasi.
 
Begitu tersangka membawa barang bukti. petugas langsung membekuk keduanya tanpa perlawanan. Polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat 10 kilogram ini dibungkus dengan lakban dengan 10 paket besar.
 
"Tersangka merupakan target operasi kita," tukasnya.
 
 

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya