SUKOHARJO - Lima remaja pemeran dan penyebar video porno di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga di antaranya merupakan pengedar dan dua lainnya pemeran utama video tersebut. Polisi lebih dulu menetapkan tiga remaja, yakni JR (18), pemeran pria; MR (16), pemeran perempuan; dan I, penyebar video, sebagai tersangka. Dua lainnya baru ditangkap kemudian.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani, menyatakan, kasus ini sudah sampai pada tahapan baru. Pihaknya masih melengkapi berkas-berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan negeri.
Namun, lima tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan masih pelajar SMA.
“Kami sengaja tidak melakukan penahanan karena masih berstatus sebagai pelajar dan kelimannya saling kenal,” jelas Andis, Jumat (30/11/2012).
Sementara itu untuk melengkapi berkasi, penyidik akan meminta bantuan saksi ahli dari Kemominfo serta cyber crime.
Mereka dikenai Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun.
(Anton Suhartono)